SLEMAN, iNews.id - Sebanyak 12 padukuhan di Sleman dipastikan tidak bisa menggelar salat Idul Fitri 1442 secara berjamaah baik di masjid maupun di lapangan. Hal ini lantaran pedukuhan tersebut masuk zona merah dan orange resiko penularan Covid-19, dengan rincian tiga zona merah dan 10 zona oranye.
Tiga padudukuhan zona merah, masing-masing Bodeh (Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping), Plumbon Kidul (Mororejo, Tempel), dan Sengir (Sumberharjo, Prambanan). 10 padukiuhan masuk zona orange Padukuhan Patukan (Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping); Wonorejo, Selorejo, Kuwukan (Merdikorejo, Tempel); Plumbon Lor, Plumbon Tengah, Plumbon Cilik (Mororejo, Tempel); Sorogenen 2 (Purwomartani, Kalasan); dan Karang Kalasan (Tirtomartani, Kalasan).
Merujuk Instruksi Bupati Sleman No.11/2021 tentang PPKM berbasis Mikro, maka kegiatan keagamaan seperti tarawih dan salat Idul Fitri berjamaah di padukuhan yang masuk zona merah dan oranye tidak diperbolehkan.
Jumlah total padukuhan di Sleman ada 1.212. Di luar 12 padukuhan zona merah dan oranye tersebut, zona kuning dan hijau, sehingga diperbolehkan menggelar salat Idul Fitri berjamaah. Meski begitu, pelaksanaannya tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Data ini berdasarkan pemetanan zonasi tanggal 11 Mei-16 Mei 2021,” kata kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman, Joko Hastaryo, Rabu (12/5/2021).
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait