Joko menjelaskan, penentuan zona merah di suatu wilayah padukuhan ditentukan berdasar kriteria jumlah RT yang terdapat temuan kasus positif Covid-19. Padukuhan dinyatakan zona merah jika ada 1 RT yang berstatus merah atau resiko tinggi penularan.
“Ketentuannya, kalau ada 1 RT yang zona merah maka padukuhan tersebut juga jadi merah. Sebab kita tahu batas administratifnya tidak ada antara satu RT dengan yang lain,” katanya.
Selain itu, padukuhan disebut zona merah apabila RT yang berstatus oranye jumlahnya lebih dari 25 persen. Kriteria padukuhan zona oranye jika jumlah RT oranye kurang dari 25 persen, atau lebih dari 75 persen RT berstatus kuning.
Bupati Sleman Kustini menambahkan bagi wilayah yang masuk zona kuning dan hijau, diharapkan saat beribadah di masjid harus dalam kondisi sehat dan menerapkan prokes, yakni memakai masker, menjaga jarak, shaf minimal 1 meter, dan menghindari kontak fisik termasuk bersalaman.
“Bagi lansia yang rentan tertular penyakit dan orang yang memiliki sakit bawaan dianjurkan untuk beribadah di rumah,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait