SLEMAN, iNews.id - Sebanyak 12 padukuhan di Sleman dipastikan tidak bisa menggelar salat Idul Fitri 1442 secara berjamaah baik di masjid maupun di lapangan. Hal ini lantaran pedukuhan tersebut masuk zona merah dan orange resiko penularan Covid-19, dengan rincian tiga zona merah dan 10 zona oranye.
Tiga padudukuhan zona merah, masing-masing Bodeh (Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping), Plumbon Kidul (Mororejo, Tempel), dan Sengir (Sumberharjo, Prambanan). 10 padukiuhan masuk zona orange Padukuhan Patukan (Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping); Wonorejo, Selorejo, Kuwukan (Merdikorejo, Tempel); Plumbon Lor, Plumbon Tengah, Plumbon Cilik (Mororejo, Tempel); Sorogenen 2 (Purwomartani, Kalasan); dan Karang Kalasan (Tirtomartani, Kalasan).
Merujuk Instruksi Bupati Sleman No.11/2021 tentang PPKM berbasis Mikro, maka kegiatan keagamaan seperti tarawih dan salat Idul Fitri berjamaah di padukuhan yang masuk zona merah dan oranye tidak diperbolehkan.
Jumlah total padukuhan di Sleman ada 1.212. Di luar 12 padukuhan zona merah dan oranye tersebut, zona kuning dan hijau, sehingga diperbolehkan menggelar salat Idul Fitri berjamaah. Meski begitu, pelaksanaannya tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Data ini berdasarkan pemetanan zonasi tanggal 11 Mei-16 Mei 2021,” kata kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman, Joko Hastaryo, Rabu (12/5/2021).
Joko menjelaskan, penentuan zona merah di suatu wilayah padukuhan ditentukan berdasar kriteria jumlah RT yang terdapat temuan kasus positif Covid-19. Padukuhan dinyatakan zona merah jika ada 1 RT yang berstatus merah atau resiko tinggi penularan.
“Ketentuannya, kalau ada 1 RT yang zona merah maka padukuhan tersebut juga jadi merah. Sebab kita tahu batas administratifnya tidak ada antara satu RT dengan yang lain,” katanya.
Selain itu, padukuhan disebut zona merah apabila RT yang berstatus oranye jumlahnya lebih dari 25 persen. Kriteria padukuhan zona oranye jika jumlah RT oranye kurang dari 25 persen, atau lebih dari 75 persen RT berstatus kuning.
Bupati Sleman Kustini menambahkan bagi wilayah yang masuk zona kuning dan hijau, diharapkan saat beribadah di masjid harus dalam kondisi sehat dan menerapkan prokes, yakni memakai masker, menjaga jarak, shaf minimal 1 meter, dan menghindari kontak fisik termasuk bersalaman.
“Bagi lansia yang rentan tertular penyakit dan orang yang memiliki sakit bawaan dianjurkan untuk beribadah di rumah,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait