SLEMAN, iNews.id – Pemerinta Kabupaten (Pemkab) Sleman melarang kegiatan takbir keliling Lebaran 1442 Hijriah dan tidak melakukan halal bi hahal. Larangan ini dikeluarkan untuk meminimalisir terjadinya kerumunan dan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Takbir keliling tidak boleh, tapi kalau takbir di masjid boleh,” kata bupati Sleman Kustini, Rabu (12/5/2021)
Pemkab Sleman juga melarang Salat Idul Fitri untuk padukuhan dengan zona merah. Sedangkan untuk zona hijau dan kuning diperbolehkan. Namun, harus dengan penerapan protokol kesehatan (prokes)
Untuk sholat Idul Fitri secara umum diperbolehkan di masjid atau dilapangan. Peserta harus menaati prokes dan kapasitasnya maksimal 50 persen. Sedangkan untuk zona merah dan oranye tidak diperbolehkan.
“Ini sudah kami sosialisasikan kepada masyaakat, sehingga diharapkan masyarakat dapat mematuhi dan mentaatinya,” paparnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait