Masjid dan mushalla di Yogyakarta dipastikan sudah memenuhi aturan terkait dengan penggunaan pengeras suara. (Foto : Istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id - Masjid dan mushalla di Yogyakarta dipastikan sudah memenuhi aturan terkait dengan penggunaan pengeras suara, seperti tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022. Rata-rata masjid di Yogyakarta telah memiliki dua jenis pengeras suara

"Saya kira kalau di Kota Yogyakarta, semua masjid dan mushalla sudah memenuhi aturan tersebut. Takmir sangat memahami bagaimana penggunaan pengeras suara," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Nur Abadi di Yogyakarta, Rabu (23/2/2022).

Sejumlah masjid besar di Kota Yogyakarta, seperti Masjid Gedhe Kauman, Syuhada, dan Jogokaryan pun, lanjut dia, juga menggunakan pengeras suara dengan kondusif.

"Sejauh ini, kami pun tidak pernah menerima keluhan terkait penggunaan pengeras suara masjid dan mushalla," katanya.

Menurut Abadi, surat edaran tersebut tidak ditujukan untuk membatasi penggunaan pengeras suara oleh masjid dan mushalla tetapi mengatur penggunaannya.

Selama ini, Abadi menyebut, masjid atau mushalla memiliki dua jenis pengeras suara, yaitu pengeras suara luar yang biasanya digunakan saat mengumandangkan azan dan pengeras suara dalam yang digunakan saat kegiatan ibadah internal.

"Penggunaan pengeras suara luar pun tidak sampai 100 desibel (dB). Paling hanya sekitar 50-60 dB saja. Jadi hanya di sekitar masjid saja tidak sampai keras sekali suaranya. 100 dB itu sudah sangat keras," katanya.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network