Kasus kekerasan seksual terhadap anak (Foto: Ilustrasi/Ist)

YOGYAKARTA, iNews.id - Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta mulai menyiapkan sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan kepada satuan pendidikan formal dan informal. Sosialisasi akan dilaksanakan di madrasah, pondok pesantren hingga TPA. 

“Kami memang masih menunggu turunan dari peraturan tersebut. Biasanya akan diikuti dengan Keputusan Menteri Agama,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Nur Abadi, Senin (17/10/2022). 

Meski belum ada turunannya, Nur Abadi mengaku mulai menyiapkan sosialisasi aturan itu ke madrasah dan pondok pesantren. Sosialisasi dilakukan dengan mengumpulkan pimpinan pondok pesantren dan koordinasi dengan kepala madrasah hingga ketua TPA dan pengurus satuan pendidikan lainnya.

Menurut dia, peraturan tersebut memang masih berisi garis besar untuk upaya pencegahan dan penanganan apabila terjadi kasus kekerasan di satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama.

“Baru ada 20 pasal dan masih bersifat sangat umum. Makanya, perlu ada aturan teknisnya,” kata dia.

Nur Abadi mengatakan dalam Peraturan Menteri Agama tersebut sudah disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi satuan pendidikan formal dan informal. Regulasi ini harus diikuti dengan penyusunan standar operasional prosedur untuk pencegahan dan penanganan kasus serta dilengkapi dengan kurikulum.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network