Kemenparekraf mengenalkan panduan event di Yogyakarta dengan mengedepankan CHSE. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

SLEMAN, iNews.id – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengeluarkan panduan dalam penyelenggaraan event di daerah. Termasuk event di DIY yang status PPKM sudah turun ke level 2 dengan tetap mengedepankan pelaksanaan CHSE (Cleanliness (kebersihan), Health (Kesehatan) Safety (keamanan) dan Environment (ramah lingkungan) dalam kegiatan event di Indonesia.  

Koordinator Strategi dan Promosi Event Daerah, Kemenparekraf, Hafiz Agung Rifai mengatakan, pihaknya menyadari pandemi Covid-19 telah banyak membuat pelaku usaha terdampak. Termasuk para pelaku event yang batal menyelenggarakan pentas musik seperti di DIY.

“Untuk itulah kami menyusun panduan bersama pihak terkait lainnya agar event bisa digelar di masa pandemi,” katanya, dalam Cerita protokol CHSE di Kejawa Resto Sleman, Kamis (21/10/2021). 

Menurutnya, perizinan event kini tidak semuanya ditangani pemerintah pusat. Hanya perizinan event yang bertaraf nasional dan internasional saja yang masih ditangani pusat dengan melibatkan Kemenparekraf bersama dengan polri dan Gugus Tugas. Sedangkan untuk event di daerah ditangani Gugus Tugas, Polda dan Dinas Pariwisata.

“Kami siap memberikan fasilitasi pelaksanaan CHSE agar nanti bisa dinilai dalam proses perizinan,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network