JAKARTA, iNews.id - Pandemi Covid-19 membuat sejumlah maskapai nasional terdampak. Salah satunya Sriwijaya Air Group. Mereka memutuskan merumahkan karyawan.
Memo tentang keputusan merumahkan karyawan ini beredar di publik.
Senior Manager Corporate Communication Sriwijay, Theodora Erika, mengatakan memo Internal bernomor 139/INT/SJNAM/V/2021 yang beredar di publik merupakan kebijakan resmi perseroan.
"Terkait dengan adanya Memo Internal bernomor 139/INT/SJNAM/V/2021 yang telah beredar di publik, maka kami sampaikan bahwa memo tersebut adalah benar merupakan kebijakan resmi yang diambil oleh Manajemen Sriwijaya Air Group,” ujar Theodora, kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (25/5/2021).
Menurut dia, melalui memo tersebut, ada dua opsi yang ditawarkan manajemen kepada karyawan, yaitu tawaran dirumahkan dan resign (berhenti bekerja).
Kedua opsi yang ditawarkan itu untuk memberikan kepastian kepada karyawan, mengingat kinerja keuangan perseroan merosot akibat dampak dari pandemk covid-19.
“Kebijakan tersebut diambil oleh perusahaan guna memberikan kepastian kepada karyawan yang dirumahkan sebagai dampak pandemi Covid-19,” kata Theodora.
Seperti diberitakan, manajemen Sriwijaya menawarkan uang pisah bagi karyawan yang sedang dirumahkan, baik pegawai tetap maupun PKWT yang bermaksud untuk mengundurkan diri.
Adapun rincian uang pisah tersebut, yaitu bagi karyawan dengan masa kerja kurang lebih 1 tahun sampai dengan 3 tahun diberikan uang pisah 1 bulan gaji.
Selanjutnya bagi karyawan dengan masa kerja lebih dari 3 tahun sampai dengan 6 tahun diberikan uang pisah 2 bulan gaji. Dan karyawan dengan masa kerja lebih dari 6 tahun diberikan uang pisah 3 bulan gaji.
Perusahaan juga membebaskan biaya penalty kontrak kerja tetapi tidak termasuk pinjaman dana perusahaan bagi karyawan yang disetujui permohonan pengunduran dirinya. Perseroan juga mengubah kebijakan pengupahan kepada karyawan yang sedang dirumahkan dari imbal jasa 25% menjadi 10% dari gaji pokok.
Dalam memo tersebut, direksi bersama jajaran manager Sriwijatya Air diminta segera menyampaikan informasi ini secara transparan kepada pegawai dalam unit kerja masing-masing yang terdampak sesuai point 1 sampai 3 tersebut diatas dan disampaikan secara langsung baik secara ofline maupun online
Kebijakan ini mulai berlaku sejak surat ini dikeluarkan sampai ada pemberitahuan selanjutnya. Jika mengacu dokumen tersebut, surat dikeluarkan per tanggal 21 Mei dan ditandatangani oleh Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) perseroan Anthony Raymond Tampubohon.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait