Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti laptop. (Foto: istimewa)

Polisi kemudian melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku di daerah Jetis, Bantul. Saat itu pelaku sedang berpura-pura menjadi tukang pijet sambil mencari mangsa. 

“Pelaku kami tangkap berikut dua buah laptop curian dan sepeda motor sebagai sarana mencuri,” katanya. 

Kepada petugas, pelaku mencuri laptop itu di daerah kasihan dan Caturtunggal. Mereka beraksi dini hari saat korban terlelap tidur. 

"Laptop mudah menjualnya, saya jual di marketplace. Saya tidak punya pekerjaan, makanya saya mencuri," kata WM yang merupakan residivis kasus narkotika ini. 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network