YOGYAKARTA, iNews.id- Kenapa Jogja disebut daerah istimewa. Selama ini banyak yang tidak memahami alasan kenapa Daerah Istimewa Yogyakarta atau biasa disingkat dengan DIY itu menjadi daerah istimewa.
DIY adalah salah satu daerah otonom setingkat provinsi yang ada di Indonesia. Provinsi ini beribu kota di Yogyakarta. Dari namanya yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta sekaligus statusnya sebagai Daerah Istimewa.
Status ini berkaitan dengan sejarah berdirinya DIY, baik sebelum maupun sesudah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sejarah Yogyakarta
Berdasarkan Babad Gianti, Yogyakarta atau Ngayogyakarta adalah nama yang diberikan Paku Buwono II (raja Mataram tahun 1719-1727) sebagai pengganti nama pesanggrahan Gartitawati. Yogyakarta berarti Yogya yang kerta, Yogya yang makmur. Sementara Ngayogyakarta Hadiningrat berarti Yogya yang makmur dan yang paling utama.
Versi lain menyebutkan jika Yogyakarta diambil dari nama ibu kota Sanskrit Ayodhya dalam epos Ramayana. Dalam penggunaannya sehari-hari, Yogyakarta lazim diucapkan Jogja atau Ngayogyakarta dalam bahasa Jawa.
Sebelum Indonesia merdeka, Yogyakarta sudah mempunyai pemerintahan karena Yogyakarta adalah Kasultanan, termasuk di dalamnya terdapat Kadipaten Pakualaman.
Di zaman penjajahan Hindia Belanda, daerah yang mempunyai asal-usul dengan pemerintahannya sendiri disebut Zelfbesturende Landschappen. Sementara zaman kemerdekaan disebut dengan nama daerah Swapraja.
Pemerintah Hindia Belanda mengakui Kasultanan maupun Pakualaman sebagai kerajaan dengan hak mengatur rumah tangga sendiri. Pengakuan ini dituangkan dalam sebuah kontrak politik. Terakhir kontrak politik Kasultanan tercantum dalam Staatsblad 1941 No 47 dan kontrak politik Pakualaman dalam Staatsblaad 1941 No 577.
Daerah Istimewa Yogyakarta
Pada saat proklamasi kemerdekaan Indonesia, Raja Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Adipati Pakualaan yakni Paku Alam VIII berkirim kawat kepada Presiden RI. Keduanya menyatakan bahwa Kasultanan Yogyakarta dan Pakualaman menjadi bagian wilayah Negara Republik Indonesia, serta bergabung menjadi satu mewujudkan satu kesatuan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebagai dasar hukumya adalah Piagam kedudukan Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 19 Agustus 1945 dari Presiden Republik Indonesia, Amanat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Amanat Sri Paku Alam VIII tertanggal 5 September 1945 yang dibuat sendiri-sendiri secara terpisah. Kemudian Amanat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 30 Oktober 1945 yang dibuat bersama dalam satu naskah.
Dari 4 Januari 1946 hingga 17 Desember 1949, Yogyakarta menjadi Ibukota Negara Republik Indonesia.
Saat ini Keraton Yogyakarta dipimpin oleh Sri Sultan HB X dan Puro Pakualaman oleh KGPAA Paku Alam X. Keduanya memainkan peranan yang sangat menentukan di dalam memelihara nilai-nilai budaya dan adat-istiadat Jawa dan merupakan pemersatu masyarakat Yogyakarta.
Atas dasar pasal 18 Undang-undang 1945, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi DIY menghendaki agar kedudukan sebagai Daerah Istimewa untuk Daerah Tingkat I, tetap lestari. Ini mengingat sejarah pembentukan dan perkembangan pemerintahan daerahnya yang sepatutnya dihormati.
Pasal 18 undang-undang dasar 1945 itu menyatakan bahwa “ pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-daerah yang bersifat Istimewa “.
Sebagai Daerah Otonom setingkat provinsi, Daerah Istimewa Yogyakarta dibentuk dengan Undang-undang No 3 tahun 1950, sesuai dengan maksud pasal 18 UUD 1945 tersebut. Disebutkan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta adalah meliputi bekas daerah Kasultanan Yogyakarta dan daerah Pakualaman.
Sebagai ibu kota provinsi adalah Kota Yogyakarta. Yogyakarta sendiri kaya predikat, baik berasal dari sejarah maupun potensi yang ada seperti sebagai kota perjuangan, kota kebudayaan, kota pelajar dan kota pariwisata.
Sebutan kota perjuangan untuk kota ini berkenaan dengan peran Yogyakarta pada zaman perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Yogyakarta juga pernah menjadi pusat kerajaan, baik Kerajaan Mataram (Islam), Kesultanan Yogyakarta maupun Kadipaten Pakualaman.
Sebutan kota kebudayaan berkaitan erat dengan peninggalan-peninggalan budaya bernilai tinggi semasa kerajaan-kerajaan tersebut. Hingga saat ini peninggalan itu masih lestari dan dapat dinikmati.
Sebutan sebagai kota pelajar berkaitan dengan sejarah dan peran Kota Yogyakarta yang mendunia di Indonesia. Di kota ini ada kampus UGM yang merupakan kampus tertua di Indonesia. Di Yogyakarta juga banyak sekali sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swsata. Di kota ini Terdapat banyak mahasiswa dan pelajar dari seluruh daerah di Indonesia. Tak berlebihan bila Yogyakarta kemudian disebut sebagai miniatur Indonesia.
Sebutan kota pariwisata menggambarkan potensi provinsi ini dalam kacamata kepariwisataan. Berbagai jenis obyek wisata dikembangkan di wilayah ini, seperti wisata alam, wisata sejarah, wisata budaya, wisata pendidikan, bahkan, yang terbaru wisata malam. Yogyakarta terkenal dengan Malioboronya. Kota ini juga menjadi tujuan wisata terbesar kedua setelah Bali.
Selain predikat-predikat itu, status Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa juga menarik. Ini berkenaan dengan runutan sejarah Yogyakarta, baik sebelum maupun sesudah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia seperti uraian di atas. Nah itu tadi sejarah singkat Kenapa Jogja disebut daerah istimewa. Menarik kan ?
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait