Jalan yang tidak boleh dilintasi di antaranya adalah Batas Kabupaten Gunungkidul Gading, Batas Kota Wonosari, Jalan Lingkar Utara Dan Jalan Lingkar Selatan, Jalan Mgr Sugiyo Pranoto, Ngeposari, Pacucak dan Bedoyo.
Namun demikian, ada beberapa kendaraan apa yang masuk pengecualian pembatasan operasional. Diantaranya seperti kendaraan bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor, kendaraan air minum dalam kemasan, ternak, pupuk dan juga hantaran pos.
Kendaraan-kendaraan tersebut harus membawa syarat surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Surat tersebut berisikan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang.
"Dan surat muatan tersebut ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri," katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait