Untuk memastikan layanan publik di DPMPTSP pasca OTT KPK tetap berjalan, Pemkot Yogya menyiapkan Plh. (Foto Ilustrasi : iNews.id/ Ainun Najib)

Terkait dengan IMB untuk apartemen yang sudah diterbitkan, Sumadi mengatakan bahwa pihaknya akan mencermati izin yang sudah terbit tersebut guna memastikan apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak.

"Akan kami cermati lagi apakah izin dikeluarkan sesuai dengan ketentuan atau tidak. Tentu akan diverifikasi lagi bagaimana prosesnya," katanya.

Untuk potensi penerbitan IMB yang juga melanggar ketentuan seperti yang dinyatakan KPK, Sumadi menegaskan bahwa hal itu perlu pencermatan kembali.

"Sudah ada perda baru terkait dengan perizinan. Jika sudah ada bangunan yang berdiri, harus disesuaikan dengan perda baru tersebut," katanya.

KPK melakukan operasi tangkap tangan suap penerbitan IMB apartemen pada hari Kamis (2/6) di Yogyakarta dan Jakarta dengan mengamankan uang senilai 27.258 dolar AS. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK juga mengamankan 10 orang.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network