YOGYAKARTA, iNews.id – Sistem pembayaran retribusi sampah atau kebersihan di Kota Yogyakarta akan dilakukan secara non tunai. Menggandeng Bank BPD DIY, sistem ini akan menyasar kelompok uaha dan sektor komersial.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto mengatakan, dengan sistem ini wajib retribusi akan lebih mudah. Mereka tidak perlu datang ke kantor atau membayar lewat kolektor. Namun pembayaran akan dilakukan secara nontunai melalui transfer bank.
Cara ini juga lebih praktis dan cocok diterapkan dalam masa pandemi Covid-19. Tanpa bertatap muka dna kontak fisik langsung pembayaran bisa dilakukan secara transparan.
“Kami sedang siapkan sistem pembayaran retribusi dengan nontunai,” kata Sugeng, Rabu (21/4/2021).
Sugeng berharap dengan sistem ini pelaku usaha akan mendapatkan kemudahan. Caranya lebih simpel memanfaatkan teknoilogi informasi dan menghemat waktu yang cocok bagi pelaku usaha.
“Triwulan ini kami akan ujicobakan dan semoga bisa lebih cepat terealisasi,” katanya.
Program ini akan menyasar sektor komersial seperti hotel, toko, restoran, pedagang kaki lima, tempat hiburan atau rekreasi, usaha pergudangan, industri barang dan jasa, bengkel, asrama atau pondokan, pasar, apotek, terminal, dan stasiun.
Pembayaran retribusi nontunai ini bisa melalui teller di BPD DIY atau melalui ATM BPD DIY, hingga pembayaran melalui uang elektronik dari aplikasi. Wajib retribusi cukup mencantumkan atau menuliskan nomor identitas retribusi untuk mengakses pembayaran nontunai.
“Sistem ini menjadi bagian program elektronifikasi transaksi pemerintah daerah di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta,” katanya.Selain DLH, sejumlah organisasi perangkat daerah lain yang juga akan melakukan elektronifikasi pembayaran retribusi adalah Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk pembayaran retribusi pengelolaan limbah, Dinas perdagangan untuk retribusi di UPT Pusat Bisnis, dan di Dinas Perhubungan
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait