Gubernur DIY Sri Sultan Hb X saat menyampaikan Sapa Aruh di Kepatihan Yogyakarta. (Foto: Doc/Pemda DIY)

YOGYAKARTA, iNews.id – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro sampai 3 Mei 2021. Perpanjangan ini dituangkan Instruksi Gubernur Nomor 11/INSTR/2021 tentang PPKM berbasis mikro di DIY ditandatangani Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X Selasa (20/4/2021). 

“PPKM berbasis mikro di DIY diperpanjang sampai dengan 3 Mei 2021,” kata Sultan, Selasa. 
 
Instruksi ini juga ditujukan kepada bupati dan wali kota di DIY agar pemberlakuan PPKM Mikro disosialisasikan sampai dengan tingkat rukun tetangga (RT)/ rukun warga (RW) yang berpotensi Covid-19. Untuk mencegah penularan Covid-19 selama Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah bupati/wali kota diminta menyosialisasikan peniadaan mudik lebaran kepada warga dan masyarakat perantau.

“Kami minta bupati untuk menyosialisasikan peniadaan mudik lebaran. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network