Gubernur DIY Sri Sultan Hb X saat menyampaikan Sapa Aruh di Kepatihan Yogyakarta. (Foto: Doc/Pemda DIY)

Jika ada warga yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu, maka lurah harus menyiapkan tempat karantina selam 5X24 jam dengan prokes ketat. Sedangkan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan.

Sedangkan bagi masyarakay yang akan melakukan perjalanan lintas provinsi, harus bisa menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu atau izin yang dikeluarkan oleh lurah. Satpol PP harus melakukan penguatan, pengendalian, serta pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko pemeriksaan (check point) di daerah masing-masing bersama TNI/Polri selama Ramadan dan menjelang Lebaran 2021.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network