Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negera Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
"Untuk pembayarannya sudah bisa transaksi nontunai menggunakan QRIS. Bila pemohon belum bisa melakukan transaksi non tunai tidak perlu khawatir, karena masih ada layanan tunai yang ada di gedung Satpas," katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait