Petugas Satpas Satlantas Polres Bantul memberikan pelayanan perpanjang SIM di tempat layanan drive thru. (Foto: Humas Polres Bantul).

Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negera Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

"Untuk pembayarannya sudah bisa transaksi nontunai menggunakan QRIS. Bila pemohon belum bisa melakukan transaksi non tunai tidak perlu khawatir, karena masih ada layanan tunai yang ada di gedung Satpas," katanya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network