Sebanyak empat kepengurusan Parpol baru mendaftar ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesabangpol) Gunungkidul. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sementara itu, guna memenuhi persyaratan sebagai calon peserta pemilu, Kesbangpol menyerahkan sepenuhnya kewenangan itu kepada KPU selaku penyelenggara melalui tahapan yang disusun. "Ya kalau ada lagi partai baru yang melapor, maka kami akan melayani," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan tahapan Pemilu 2024 masih di tingkat pusat, yakni pendaftaran partai politik pada 1-14 Agustus.

Dia mengatakan KPU di daerah nantinya akan mengikuti proses verifikasi dan validasi sebelum penetapan partai peserta Pemilu 2024.

"Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar bisa menjadi peserta pemilu. Jadi, nanti kami akan membantu verifikasi di lapangan terkait dengan struktur kepengurusan di daerah," ujarnya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network