YOGYAKARTA, iNews.id - Pecatan petugas keamanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, YBP (23) ditangkap petugas Polsek Mantrijeron, Yogyakarta karena diduga melakukan penipuan terhadap16 orang. Warga Tamanan, Banguntapan, Bantul ini menjanjikan kepada para korban bisa menjadikan pegawai OJK dengan minta uang pelicin.
“Pengakuannya, sudah ada 16 korban yang dimintai uang pelicin agar bisa menjadi pegawai OJK,” kata Kapolsek Mantrijeron Kompol Rapiqoh, Selasa (21/2/2023).
Menurutnya, pelaku pernah bekerja sebagai sekuriti di OJK. Namun sejak 2019 dia sudah dipecat dari pekerjaannya. Dari pengalaman kerja yang dimilikinya dia melakukan penipuan ke sejumlah orang dan menjanjikan bisa bekerja di OJK.
Kasus ini terungkap setelah korban Theresia Wahyu Kristi Suharyanti warga Mantrijeron Kota Yogyakarta melapor ke polisi. Korban sudah membayar Rp19,6 juta namun tidak juga bekerja di OJK sehingga melaporkan kasus ini ke polisi.
Korban awalnya dikenalkan oleh saksi Anisa yang merupakan tetangga pelaku. Dari perkenalan ini, korban dan pelaku berkomunikasi intensif. Pelaku menawarkan kepada korban bisa membantu menjadikannya sebagai karyawan OJK. Agar memuluskan dalam proses seleksi, korban diminta untuk menyetorkan uang.
"Korban telah menyetorkan uang tersebut pada tanggal 14 Juni 2022 yang lalu," tuturnya.
Namun pekerjaan yang pernah dijanjikan tidak terealisasi. Bahkan hampir setahun korban tidak juga mendapatkan panggilan kerja. Sedangkan pelaku tidak bisa dihubungi, sehingga korban melakukan konfirmasi ke OJK DIY.
Dari situlah diketahui pelaku merupakan pecatan sekuriti di OJK. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi hingga akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin (20/2/2022).
"Ada 16 korban di seluruh DIY. Rata-rata menyetor Rp19 juta sampai Rp20 juta," katanya.
Kanit Reskrim Polsek Mantrijeron, Ipda Haryanto menambahkan pelaku nekat melakukan penipuan karena ketagihan judi online. Seluruh hasil kejahatannya yang berjumlah ratusan juta ludes untuk judi online.
"Ya karena ketagihan judi online," ujarnya.
Sedangkan pelaku YBP mengaku bekerja sebagai petugas keamanan di OJK sejak tahun 2019 yang lalu. Namun karena sering tidak masuk kerja, pelaku akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat dari OJK DIY. Dia nekat melakukan penipuan karena terjerat judi online.
"Untuk judi online," kata dia.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait