BANTUL, iNews.id - Sejumlah Perwakilan Universal Taekwondo Indonesia Profesional (UTI Pro) DIY mendatangi Kantor Ombudsman RI (ORI) perwakilan DIY, Selasa (21/2/2023). Mereka mengadukan ketidakadilan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Bantul yang menolak atlet mereka ikut dalam Pekan Olah Raga Pelajar (PORPel) Kabupaten Bantul tahun 2023.
Kuasa Hukum UTI Pro DIY, Tengku Wahyudi mengatakan, Disdikpora Bantul baru saja menyelenggarakan PORPel dengan berbagai cabang olah raga. Salah satu yang dipertandingan Taekwondo. Hanya saja atlet Taekwondo yang tergabung dalam UTI Pro DIY yang akan mengikuti kejuaraan ini ditolak.
"Panitia PORPEL Bantul menolak anak-anak atlet UTI Pro yang telah mendaftar dan yang baru mendaftar," kata dia, Selasa (21/2/2023).
Menurutnya, panitia dan Disdikpora telah melakukan diskriminasi menghilangkan kesamaan hak. Padahal mereka juga anak-anak Warga Negara Indonesia yang orang tuanya juga sebagai wajib pajak.
“Kala itu panitia beralasan atlet UTI Pro bukan merupakan atlet yang berada di bawah naungan PBTI (KONI),” katanya.
Padahal UTI Pro merupakan binaan Kementerian Olah Raga yang memiliki badan hukum dengan Nomor AHU-0001242.AH.01.08 tahun 2020. Larangan terhadap atlet Uti Pro tidak boleh bertanding merupakan tindakan diskriminatif.
"Selain itu panitia telah membangun unsur kebencian melalui penghasutan dan pencemaran nama baik serta permusuhan dengan UTI Pro, adalah tindakan melawan hukum," ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait