YOGYAKARTA, iNews.id - Dua residivis asal Bantul kembali berurusan dengan polisi. Keduanya ditangkap warga usai mencuri dua ekor burung Cucak Rowo di wilayah Mantrijeron, Kota Yogyakarta
Kedua pelaku SR (29) warga Panggungharjo Sewon dan DH (25) warga Bambanglipuro. Keduanya diamankan saat berusaha kabur membawa dua ekor burung curian milik Sunarso (60) warga Mantrijeron.
Kapolsek Mantrijeron Kompol Rapiqoh mengatakan, aksi pencurian dilakukan pelaku pada Kamis (16/2/2023) lalu. Keduanya berboncengan sepeda motor berkeliling mencari sasaran.
"Saat melintas di depan rumah korban, mereka melihat burung dalam sangkar tergantung," ujar dia, Selasa (21/2/2023).
Setelah memastikan situasi aman, pelaku SR langsung masuk ke pekarangan rumah korban dan mengambil sangkar yang didalamnya berisi burung. Namun naas, aksinya itu diketahui korban yang spontan berteriak maling. Warga yang mendengar teriakan korban keluar rumah dan mengejar pelaku. Pelaku yang panik langsung kabur ke arah Jalan Bantul, namun di jalan bersenggolan dengan motor lain sehingga terjatuh.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait