Barang bukti senjata api dan amunisi ilegal yang diduga dijual oknum aparat ke separatis Papua. (foto: iNews/Chanry Andrew Suripatty)

Total amunisi yang diperoleh pelaku Jack dari transaksi pembelian dengan Praka MS sebanyak 600 butir amunisi. Jumlah upah yang diterima Praka MS Rp1.500.000.

Sebelumnya juga telah diamankan dua oknum anggota Polresta Pulau Ambon yakni Bripka ZP dan Bripka RA (Anggota Shabara Polres Ambon) dalam kasus penjualan senpi dan amunisi ilegal tersebut. Keduanya diamankan langsung Propam Polda Maluku.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network