Poliis menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor. (foto: MPI/Erfan Erlin)

Korban kemudian menelpon pelaku dan diminta untuk datang. Awalnya pelaku mengelak dituduh mencuri. Namun setelah ditunjukkan dengan rekaman CCTV, pelaku tidak bisa berkutik dan kasus ini dilaporkan ke Polsek Gondomanan.
   
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya.   


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network