Polisi menujukkan tersangka dna barang bukti kasus penipuan dengan modus gadai mobil. (Foto: doc/Polres Kebumen)

Kepada polisi, pelaku mengakui telah menggadaikan mobil korban senilai Rp30 juta kepada seseorang yang ada di Jakarta. Uang itu habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan harian korban.  

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan mobil sebagai barang bukti. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network