Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah mengeluarkan instruksi Nomor 7/INSTR/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Corona Virus Disease 2019 pada saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Salah satu poin instruksinya, meminta pengelola hotel atau penginapan, serta ketua RT/RW sebelum menerima tamu dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta meminta surat uji usap (swab) PCR, swab antigen, atau rapid test antigen dengan hasil negatif paling lama H-7.
Selain itu, membatasi jam operasional pusat perbelanjaan/mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, tempat hiburan, dan tempat wisata dengan hanya diperbolehkan beroperasi dari pukul 09.00 WIB hingga 22.00 WIB, mulai 24 Desember sampai 8 Januari 2021.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait