Satgas 115 Kementerian Kelautan dan Perikanan turun ke Bantul untuk mencari data dan fakta dalam kasus nelayan jadi tersangka usai menjual kepiting di Bantul. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

BANTUL, iNews.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya turun tangan menindaklanjuti kasus jual beli kepiting yang menyeret seorang nelayan di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Nelayan tersebut beberapa waktu lalu dijadikan tersangka oleh Dit Polairud Polda DIY karena menjual kepiting seberat di bawah dua ons.

KKP menerjunkan satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Illegal atau dikenal dengan Satgas 115 untuk menemui Tri Mulyadi alias Pencik yang ditetapkan sebagai tersangka. Tim Satgas 115 langsung mendatangi tersangka di rumahnya. Ikut mendampingi, orang tua Pencik, Sadino dan juga ketua nelayan Mina Bahari Pantas Samas. Hanya saja pertemuan ini dilakukan secara tertutup.

Perwakilan Tim Satgas 115, Yunus Husein mengatakan, kedatangannya hanya untuk mencari data dan fakta yang ada di lapangan. “Kami ingin data dan fakta, Apakah benar, gara-gara menangkap kepiting dengan berat 2,7 kilogram, seorang nelayan bisa dijadikan tersangka. Sehingga Kementerian merasa perlu mencermati permasalahan yang ada,” ucap Yunus, usai pertemuan, Senin (3/9/2018).

Berdasarkan para Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Permen KP/2016 tentang Larangan penangkapan atau Pengeliuaran Kepiting, Lobster dan Rajungan, kepiting dengan berat di bawah dua ons dilarang ditangkap.


Yunus mengatakan aturan hukum ini harus dilakukan secara cermat. Sebelum ada upaya penegakan hukum, perlu adanya sosialisasi langsung terhadap regulasi ini. Sehingga tidak hanya kepastian hukum namun juga aspek keadilan menjadi yang paling utama. Selain itu juga perlunya ada langkah pembinaan sampai dengan peringatan sebelum sampai pada proses hukum.

“Prinsip penegakan hukum perikanan perlu mempertimbangkan kedaultan, kesejahteraan dan keberlangsungan sumber daya,” ujarnya.  

Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Bantul, Suyanto mengatakan, nelayan merupakan bagian dari masyarakat yang lemah jika sampai berurusan hukum. Kasus yang melanda Pencik karena didasari tidak pahamnya aturan. Apalagi Peraturan Menteri ini juga sama sekali belum disosialisasikan kepada nelayan di Samas.   

“Harusnya ada pembinaan dulu sebelum sampai proses hukum. Tidak elok nelayan yang belum mendapat sosialisasi menjadi tersangka,” ujarnya.


Editor : Himas Puspito Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network