Keberadaan fintech menurut dia telah memberikan alternatif penyedia jasa keuangan bagi masyarakat untuk mengakses layanan keuangan dengan lebih mudah, di antaranya mulai dari kegiatan transfer uang, transaksi pembayaran hingga pengajuan pinjaman.
Menurutnya, banyaknya kasus gagal bayar pada platform pinjol ilegal lantaran masih banyak masyarakat yang belum begitu paham dan tidak memiliki pengetahuan keuangan digital yang memadai.
"Permasalahannya adalah terkait literasi keuangan yang belum merata. Sehingga dibutuhkan kolaborasi dan juga sinergi antar pemangku kepentingan," katanya.
Dengan adanya kerjasama tersebut, diharapkan masyarakat bisa memilah dan bisa membedakan antara pinjol ilegal dan legal.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait