Gedung Komisi Yudisial (Foto: Okezone/Ist).

"Keterbatasan SDM, banyak terjadi juga di lembaga lain, kita hanya punya SDM sekitar 300-an, harus menjalankan tugas yang tidak ringan, mengawasi sekitar 9.000 hakim di seluruh Indonesia, sudah terbatas secara SDM, terbatas juga secara kewenangan," katanya.

KY tidak hanya bertugas mengawasi perilaku hakim. KY juga menjaga agar hakim tidak diintervensi oleh pihak lain.

"Beberapa hakim diintimidasi, ada laporan hakim intimidasi dari aparat hukum lainnya. Di dalam menjalankan tugasnya, KY selain memberikan punishment, kita juga lakukan advokasi, kita juga lakukan pengawasan meskipun secara etik," kata dia.


Editor : Reza Fajri

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network