YOGYAKARTA, iNews.id – Tujuh kesenian dan tradisi yang ada di DIY mendapat penghargaan kekayaan intelektual komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan HAM.
Penghargaan juga diberikan kepada Pemprov DIY dan Pemkab Sleman atas komitmennya dalam menjaga predikat “Kawasan Berbudaya Kekayaan Intelektual”.
Tujuh kesenian yang mendapat surat pencatatan inventarisasi KIK EBT ini terdiri atas Tari Angguk, Sekaten, Beksan Bondo Boyo, Tayub Yogyakarta, Upacara Mubeng Beteng 6, Saparan Bekakak dan Tarian Montro.
Sertifikat dan penghargaan itu diberikan langsung Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly kepada gubernur dan lima bupati/wali kota di DIY.
“Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan cara pemerintah untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia, termasuk memperkuat kepemilikan KIK dan mencegah pihak asing untuk membajak atau mencuri KIK Indonesia,” kata Yasonna di sela-sela penandatanganan nota kesepakatan dengan Pemprov DIY di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (17/7/2019).
Yogyakarta, kata Menkumham, memiliki KIK EBT yang begitu beragam. Melalui keunikan EBT yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional tersebut dapat memikat wisatawan domestik maupun mancanegara untuk hadir. Hal ini dapat berdampak pada meningkatnya perekonomian daerah dari sektor pariwisata.
Saat ini baru ada sekitar 116 KIK yang terinventarisasi dan tercatat dalam database nasional kekayaan Intelektual Komunal DJKI. Padahal, Indonesia memiliki bentang geografis yang sangat luas. Hal ini menandakan minimnya kesadaran masyarakat untuk melindungi KIK.
Di sisi lain, Yasonna mengatakan, penandatangan nota kesepakatan ini mewujudkan pemajuan KI termasuk kekayaan intelektual komunal (KIK) di Yogyakarta yang meliputi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan, serta pembinaan KIK.
“Dengan MoU ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kantor Wilayah Kemenkumham bersama Pemerintah Provinsi Yogyakarta dapat bersinergi dalam penyebarluasan informasi KI dan mengembangankan potensi industri dan ekonomi kreatif masyarakat melalui pemanfaatan KI,” katanya.
Kesepakatan ini dapat mendorong pemerintah provinsi untuk mengembangkan dan melindungi potensi KIK yang mencakup sumberdaya genetik, pengetahuan tradisionaldan ekspresi budaya tradisional dan indikasi geografis yang terdapat di wilayah Yogyakarta.
Gubernur DIY, Sultan Hamengkubuwono (HB) X mengatakan, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) personal dan komunal sesungguhnya banyak dimiliki masyarakat Jogja. Banyak anak muda bergerak di industri kreatif, demikian juga akar komunal yang berada di kearifan lokal dan seni tradisi.
“Betapa pentingnya penandatanganan dokumen ini karena hasil inovasi dan kreasi anak negeri akan lebih terlindungi dari pembajakan dan pemalsuan,” kata Sultan.
Menurut Sultan, HKI juga menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia, sehingga kemunculan teknologi atau hasil karya lain yang sama akan dapat dihindarkan. Masyarakat dapat memanfaatkan secara maksimal untuk keperluan dan pengembangan lebih lanjut.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait