JAKARTA, iNews.id - Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al-Rahab mengusulkan hukuman denda untuk napi narkoba. Ini untuk mengurangi beban lembaga pemasyarakatan (lapas) yang didominasi oleh pengguna narkoba.
Amiruddin menyebut menurut informasi yang dia dapat, 65 persen narapidana di lapas diisi oleh pengguna narkoba.
“Saya diberi informasi oleh beberapa kepala lapas, ini di atas 60 persen bahkan di atas 65 persen pengisi lapas adalah pemakai narkoba,” ujar ujar Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al-Rahab, dalam diskusi Mencari Jalan Keluar Overcrowded di Tempat-Tempat Tahanan dalam kanal Youtube Humas Komnas HAM RI, Senin (20/09/2021).
Melihat kenyataan tersebut Amiruddin mengusulkan adanya hukuman denda dari sejumlah narapidana termasuk kasus narkoba. Pasalnya, hal tersebut dianggapnya dapat membenahi lapas yang lebih kapasitas.
“Mungkin jenis-jenis hukuman perlu diubah. Jadi tidak perlu vonis kurungan, ya misalnya denda atau apa,” tuturnya.
Amiruddin mengatakan kondisi lapas yang penuh dapat membuat pembinaan terhadap narapidana sulit berjalan. Pasalnya sejumlah lapas mengalami lebih kapasitas sampai 400 persen, hal tersebut yang dinilainya dapat menimbulkan banyak permasalahan.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait