Perwakilan Kanwil Kemenkumham DIY menyerahkan sertifikat CSQA dari Italia kepada pengusaha. (Foto; istimewa)

KULONPROGO, iNews.id - Produk gula semut dari Kabupaten Kulonprogo mendapatkan standarisasi CSQA Italia, terkait dengan indikasi geografis DIY. Sebelumnya, standarisasi serupa diperoleh Garam Amed dari Bali.  

Piagam sertifikasi CSQA untuk inovasi indikasi geografis Gula Semut Kulonprogo, diterima dari Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM. Selanjutnya diserahkan oleh Kanwil Kemenkum HAM DIY kepada KSU Jatirogo, CV Menoreh Politan, dan KUB Tiwi Manunggal, di Ruang Menoreh, Kompleks Pemkab Kulonprogo, Rabu (16/11/2022).

Ketiga kelompok penerima ini merupakan koperasi, kelompok usaha bersama dan perusahaan yang bergerak pada bidang pengolahan gula semut atau gula kelapa. 

Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham DIY, Mutia Farida mengpresiasi atas pemberian sertifikasi CSQA kepada para pelaku usaha gula semut. 

“Ini adalah sebuah momen yang baik untuk membangun masyarakat dari sisi kekayaan intelektual. Mari menggerakkan bidang-bidang kekayaan intelektual yang lain yang ada di Kulonprogo,” ujar dia. 

Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan atau produk karena faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam, manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut. Hal ini penting untuk memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang atau produk yang dihasilkan.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network