Polisi mengamankan empat tersangka pencurian mobil dengan barang bukti lima mobil pikap. (Foto: iNews.id/Saeful Effendi)

  
Para tersangka juga cukup licin. Untuk menghilangkan jejak mereka memotong beberapa bagian mobil untuk dikanibal dengan kendaraan yang lain. Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti  lima mobil hasil curian dan sarana untuk mencuri, dan kunci palsu.
 
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.  

Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network