Polisi menunjukkan tersangka dan arang bukti berupa cek palsu dan ribuan mukena. (Foto: iNews.id/erdan erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id - Komplotan penipu dengan modus mengedarkan cek palsu berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta. Mereka menipu pedagang pakaian asal Solo dan membayarnya menggunakan cek palsu

Lima pelaku yang ditangkap WH Alias Wawan (50) warga Sawah Lempay,Cihideung, Tasikmalaya, Jawa Barat, SH alias Sandra warga Cijorey Kujangsari, Kota Banjar, Jawa Barat, YS alias Yudi warga Cihideung, Tasikmalaya, Jawa Barat.

Dua tersangka lainnya Y alias Tadi (41) warga Mulyasari, Panarukan, Kota Banjar, Jawa Barat. Sementara penyedia cek palsu R alias Rohmad warga Jenggot, Kota Pekalongan, Jawa Tengah.

"Mereka aslinya juga pedagang tekstil. Tapi karena sepi jualan hingga akhirnya tercetus ide melakukan penipuan," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP MP Probo Satrio, Senin (27/11/2023).

Probo menuturkan aksi penipuan dan penggelapan ini bermula ketika korban yang merupakan pengusaha UMKM tekstil di Solo mendapat pesanan mukena 100 Kodi (2.000 pcs) dari pelaku yang mengaku bernama Iman. Saat itu, pelaku datang ke toko Baitul Collection di Solo.

Dalam pertemuan ini pelaku mengaku survei harga dan terjadi negosiasi. Pemesanan akhirnya dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dan terjadi kesepakatan. 

Komplotan ini membeli 100 kodi mukena dengan total harga Rp109 juta. Setelah sepakat korban diminta untuk mengantarkan barang ke sebuah homestay di Yogyakarta yang diakui sebagai rumah dari pelaku.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network