Simulasi penerapan protokol kesehatan saat penerimaan tamu hotel di Yogyakarta pada 24 Juni 2020. (Foto : Ant)

Deddy mengatakan, masih ada wisatawan yang merasa ragu atau khawatir apakah bisa berwisata atau tidak. "Sebenarnya memang tidak ada larangan bagi hotel untuk beroperasi, tetapi wisatawan yang justru merasa ragu. Padahal, asalkan sesuai protokol kesehatan maka akan tetap diterima," katanya.

Oleh karenanya, dengan berbagai kesulitan yang tengah dihadapi pelaku usaha, maka harapannya ada bantuan dari pemerintah untuk relaksasi dan pelaku usaha tetap menjaga komitmen untuk selalu menjalankan protokol kesehatan.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, kebijakan pembayaran pajak daerah untuk hotel dan restoran dihitung berdasarkan transaksi.

"Ketika ada transaksi, tentu ada pajak dari konsumen yang dipungut dan kemudian disetorkan ke pemerintah daerah. Ketika tidak ada transaksi, maka tidak ada kewajiban pajak yang harus disetorkan oleh pelaku usaha. Saya kira, aturan yang berjalan seperti itu," katanya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network