Anggota DPD asal DIY Cholid Mahmud menggelar Diskusi penundaan Pemilu oleh PN jakarta pusat di Kantor DPD perwakilan DIY, Mingu (2/4/2023). (foto: istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id - Kontroversi keputusan pengadilan Jakarta Pusat yang menerima gugatan Partai Prima untuk menunda Pemilu 2024 menjadi bahan diskusi yang dilaksanakan anggota DPD asal DIY Cholid Mahmud. Momentum ini harus dijadikan sebagai dasar bagi masyarakat untuk belajar tata negara. 

“Kontroversi seperti ini merupakan kesempatan yang baik untuk memberikan penjelasan kepada publik tentang kedudukan masalah ini dilihat dari sudut pandang ketatanegaraan Indonesia,” kata Cholid pada diskusi bertajuk Keputusan Penundaan Pemilu oleh Pengadilan Negeri Jakarta dalam Timbangan Ketatanegaraan NKRI di Kantor DPD RI Perwakilan DIY, Minggu (2/4/2023). Diskusi ini menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara yang juga dosen Fakultas Hukum UMY Iwan Satriawan.

Cholid mengatakan, topik ini sangat menarik karena berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024. Apalagi dengan putusan tersebut, KPU diminta untuk mengulang seluruh tahapan pemilu daru awal. Sehingga banyak silang pendapat dari para pakar. 

"Konsekuensi dari keputusan ini jika dilaksanakan adalah terjadinya penundaan pelaksaan pemilu dari jadwal yang sudah dibuat," kata Cholid.

Cholid mengutip pernyataan pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, petitum kelima sudah di luar kewenangan PN Jakarta Pusat. Keputusan ini sulit diterima akal sehat karena dalam amar kelima memerintahkan diulang dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. 
 
Cholid juga mengutip pernyataan politikus PKS Mardani Ali Sera yang menyatakan, putusan tersebut tidak bisa menghalangi KPU melaksanakan tugasnya dan melanjutkan tahapan Pemilu hingga ditunaikan pada 14 Februari 2024. 

"Mardani menyebut surat keputusan yang dikeluarkan KPU mestinya diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, alih-alih PN," katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network