Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY membuka posko pengaduan pembayaran THR. (Foto Ilustrasi: Ist)

YOGYAKARTA, iNews.id- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY membuka posko pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR). Posko telah dibuka sejak 23 Maret lalu dan berakhir hingga 14 April 2023.

"Posko aduan THR tingkat provinsi tanggal 23 Maret sudah open, terutama untuk masyarakat yang mengadukan secara tatap muka. Untuk daring nanti bisa melalui kabupaten/kota. Posko pengaduan yang bertempat di Kantor Disnakertrans DIY," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, R Darmawan, Kamis (30/3/2023). 

Dia berharap para pekerja berani membuat aduan apabila perusahaan enggan mengeluarkan THR yang merupakan hak masing-masing pekerja.  

"Selain secara tatap muka, dapat menyampaikan aduan THR secara daring melalui https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr yang akan langsung terhubung ke laman Disnakertrans kabupaten/kota," katanya.  

Dari kabupaten/kota kemudian akan dilanjutkan ke provinsi. "Misal perusahaan diketahui tidak membayar THR itu nanti yang mengawasi petugas pengawas kami di provinsi," ucapnya.

Hingga saat ini, Posko THR Disnakertrans DIY sama sekali belum menerima aduan terkait perusahaan yang enggan membayar THR baik secara luring maupun daring. 

"Selain menerima aduan dari para buruh, ihak pengusaha juga dipersilakan melakukan konsultasi dengan petugas Posko Pengaduan THR di Disnakertrans DIY terkait mekanisme pembayaran THR," katanya.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network