Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY membuka posko pengaduan pembayaran THR. (Foto Ilustrasi: Ist)

Sejuah ini sudah ada tiga perusahaan yang mengajukan konsultasi. "Pokoknya kami siap memediasi atau memberikan konsultasi, mungkin banyak yang kurang tahu, apakah pekerja kontrak dapat THR atau tidak, harian lepas dapat atau tidak," ucap Darmawan 

Darmawan menjelskan sanksi terkait THR terdapat dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

THR harus diberikan selambat-lambatnya H-7 Lebaran. Jika perusahaan terlambat membayar THR dapat dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan dan THR-nya pun juga tetap harus dibayarkan.

"Beberapa sanksi dalam aturan itu, yakni pertama, teguran tertulis. Kedua, pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. Dan keempat, pembekuan kegiatan usaha," katanya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network