Dia juga mengingatkan agar huntap nantinya tidak disewakan maupun diperjualbelikan, karena merupakan bantuan pemerintah untuk korban bencana. Untuk memastikan pemanfaatan hunian sesuai peruntukannya, Andi Eviana meminta Pemprov Jawa Tengah dan Pemkab Cilacap menyusun regulasi sebagai dasar hukum pengelolaan huntara dan huntap ke depan.
“Setelah menjadi hunian tetap, kami berharap Bupati bersama BPBD Provinsi Jawa Tengah dapat menyusun aturan terkait pemanfaatan huntap. Jangan sampai ada yang disewakan, karena itu tidak diperbolehkan,” katanya.
Rasa syukur juga disampaikan warga penerima manfaat, Tarkim. Dia mengapresiasi bantuan pemerintah yang dinilai sangat membantu warga untuk kembali menjalani kehidupan sehari-hari.
“Terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Kepala BNPB, Bapak Gubernur Jawa Tengah, dan Bapak Bupati Cilacap. Alhamdulillah, hunian sementara sudah kami terima dengan fasilitas yang lengkap dan sangat mendukung kebutuhan kehidupan sehari-hari,” ujar Tarkim.
Sementara itu, progres pembangunan huntara di Desa Jenang saat ini disebut telah mencapai 36 unit yang siap dihuni. Sedangkan 18 unit lainnya masih dalam tahap pembangunan dan ditargetkan rampung pada 31 Januari 2026. Di lokasi yang sama, juga telah dibangun satu unit rumah contoh hunian tetap. Hunian permanen tersebut direncanakan segera direalisasikan setelah seluruh pembangunan huntara selesai.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait