YOGYAKARTA, iNews.id - Polresta Yogyakarta telah menangkap DNK alias Wawan (44) sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Budi Utomo (43) warga Tirtonirmolo, Bantul pada Rabu(13/4/2022). Warga Soragan, Kasihan ini menghujani korban dengan empat kali tusukan pisau yang mengenai jantungnya.
Kasat Reskrim Polresta Kota Yogyakarta, Kompol Andhika Doni Hendrawan mengatakan, pelaku ini sempat menusuk korban empat kali. Dua kali mengenai dada dan dua mengenai tangan kanannya.
“Dua kali tusukan ke dada mengenai jantung dan paru-parunya, sehingga korban meninggal,” kata Andhika, Rabu (20/4/2022).
Antara korban dan pelaku sebenarnya merupakan teman sekolah saat duduk di bangku SMP. Aksi ini dipicu karena dendam pelaku terhadap korban yang sering mengejeknya karena masalah perempuan.
"Pelaku merasa hubungannya dengan wanita idamannya sering diganggu korban," ujar dia.
Saat kejadian, pelaku sebenarnya ingin menemui saksi Sigit Setyawan yang juga rekan sejawat satu sekolah korban dan pelaku. Namun saat itu korban sudah berada di rumah saksi. Korban terlihat duduk di kursi di dalam kamar saksi.
Sesaat setelah datang pelaku langsung menendang korban dengan kaki kanannya dan korban sempat menangkisnya. Melihat perkelahian dua teman sekolahnya dulu, saksi Sigit langsung berusaha melerai keduanya.
"Namun Sigit kalah tenaganya sehingga keduanya tidak bisa dilerai," kata dia.
Pelaku kemudian mengambil pisau yang disiapkan di saku celananya. Usai melakukan penusukan, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor Honda Astrea AB 4706 PH yang dipinjam pelaku dari orang lain. Sepeda motor tersebut adalah sepeda motor modifikasi tanpa lampu dan slebor depan.
"Saksi sigit sudah berusaha membawa korban ke rumah sakit. Namun korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit," ujar dia.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340, 338 dan 353 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait