MG dan KI datang memenuhi kewajiban proses hukum tanpa adanya penangkapan paksa. Penyidik menilai penahanan keduanya diperlukan untuk mempercepat pembuktian perkara.
Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul Alfian Listya Kurniawan menegaskan pendalaman terhadap kemungkinan tersangka lain masih dilakukan.
“Kami mengimbau masyarakat melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan dana desa,” ujarnya dikutip dari iNews Pantura, Jumat (14/11/2025).
Kasus Korupsi Dana Desa Bohol menjadi peringatan keras bagi seluruh perangkat desa agar tidak menyalahgunakan anggaran publik. Penahanan MG dan KI menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas korupsi di tingkat desa.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait