BANTUL, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan Program Desa Antikorupsi di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Rabu (1/12/2021). Pencanangan ini untuk mencegah korupsi dan penyimpangan anggaran di tingkat desa.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Program Desa Antikorupsi ini dapat menjadi langkah awal pencegahan korupsi yang dimulai dari lingkup terkecil. Harapannya nanti bisa mewujudkan Indonesia bebas korupsi.
“Saya senang berada di salah satu desa di Kabupaten Bantul yang menjadi percontohan desa antikorupsi,” kata Alex, di sela pencanangan Desa Antikorupsi, Rabu (1/12/2021).
Pembentukan Desa Antikorupsi ini diharapkan bisa viral dan membawa virus kebaikan. Tidak hanya lingkungan desa yang bebas korupsi namun bisa berkembang sampai di level bupati dan kepala daerah yang lain.
Selama ini kasus dugaan korupsi banyak menyeret perangkat desa baik lurah atau kepala desa maupun eprangkat di bawahnya. Mereka banyak melakukan penyelewengan atau penyimpangan dana desa akibat ketidaktahuan mereka dalam penggunaan anggaran atau tidak tertib administrasi.
“Rata-rata kades lemah dalam hal administrasi, karena tidak paham aturan dalam pengelolaan dana desa,” katanya.
Desa antikorupsi tidak semata-mata menyangkut aparat desa atau kepala desa belaka. Namun masyarakat juga harus mendukung program pemberantasan korupsi. Jangan sampai pemerintaha desanya bersih namun warganya masih suka menyuap.
"Pengertian nilai-nilai antikorupsi sebetulnya tidak semata-mata melakukan perbuatan yang merugikan keuangan. Nilai antikorupsi salah satunya adalah disiplin, kerja keras, dan tanggung jawab," katanya.
Alex berharap masyarakat Desa Panggungharjo mampu mencerminkan nilai-nilai antikorupsi. Tidak saja kita mendorong aparat desanya antikorupsi, namun juga mendorong masyarakatnya memiliki nilai-nilai antikorupsi itu.
“Itu akan menjadi suatu hal yang positif bagi desa," katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait