JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS) dan kroni-kroninya diduga kerap mengintervensi proyek pengadaan barang dan jasa di daerahnya. Saat ini KPK masih mendalami hal ini dengan meminta keterangan saksi Kepala Bagian Layanan Pengadaan Kota Yogyakarta, Joko Budi Prasetyo.
"Saksi ini dikonfirmasi penyidik soal pengetahuan para saksi adanya dugaan intervensi Wali Kota Yogyakarta dan pihak lainnya dalam setiap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (13/9/2022).
Joko Budi Prasetyo digali keterangannya sebagai saksi soal dugaan adanya intervensi Haryadi Suyuti dan kroni-kroninya pada Senin (12/9/2022) kemarin. Joko diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Kelima orang itu yakni mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).
Kemudian, Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY) serta Dirut PT Java Orient Property (PT JOP) Dandan Jaya Kartika (DJK).
Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Oon Nusihono dan Dandan Jaya ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait