Direktur PT Duta Mas Indah Heri Sukamto dijebloskan ke Rutan KPK untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan. (Foto: Arie Dwi Satrio).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Tersangka, yakni Direktur PT Duta Mas Indah, Heri Sukamto.

Heri Sukamto dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah diperiksa sebagai tersangka, hari ini. KPK menahan Heri di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.

"Pada kesempatan ini, tersangka HS akan dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari kedepan terhitung sejak 28 Juli 2022 sampai dengan 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, (28/7/2022).


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network