Ketua KPU Hasyim Asyari menegaskan pihaknya bakal tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal. (Foto: Antara)

SLEMAN, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan penyelenggara pemilu untuk menunda Pemilu. Memori banding akan disampaikan ke pengadilan dalam satu atau dua hari ke depan. 
 
"Ya ini mekanisme yang harus kami tempuh. Satu dua hari kami akan ajukan banding ke PN jakarta Pusat," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, saat di UGM, Rabu (8/3/2023).

Upaya banding akan dilakukan karena KPU sebagai pihak tergugat. Ketika  KPU tidak melakukan banding maka sama dengan menyetujui putusan tersebut. Oleh karena itu sebagai ekspresi bahwa KPU tidak setuju dengan substansi keputusan tersebut, mekanismenya adalah akan banding. 

“Sesuai prosedur hukum yang berlaku memang harus banding,” ujarnya.

Jika kemudian ada pihak lain yang juga melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dianggap sebagai sesuatu yang biasa. Karena KPU sudah berkali-kali digugat oleh partai politik, bahkan juga oleh Bawaslu

"Kalau KPU dinilai tidak sungguh-sungguh ya teman-teman yang mau mengajukan gugatan itu baca dulu pembelaan kami, instruksi KPU tidak pernah KPU main-main," ujar dia.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2


Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network