BANTUL, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul menerjunkan 10 tim untuk melaksanakan verifikasi faktual keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Mereka akan turun ke masyarakat untuk mengecek keabsahan dukungan dan keanggotaan parpol.
"KPU menerjunkan 10 tim untuk verifikasi faktual keanggotaan. Tim ini melakukan kunjungan langsung ke rumah-rumah anggota parpol untuk membuktikan kebenaran dan kesesuaian data anggota mereka," kata Anggota KPU Bantul Joko Santosa, Minggu (23/10/2022).
Verifikasi faktual keanggotaan dilakukan untuk partai baru dan partai yang tidak memiliki wakil di DPR. Verifikasi faktual sudah dilakukan sejak 18 Oktober lalu secara nasional. Sedangkan di Bantul telah melakukan verifikasi faktual kepengurusan sembilan parpol, yaitu PBB, PSI, Partai Ummat, Partai Hanura, Perindo, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Buruh, dan PKN.
"Verifikasi faktual keanggotaan parpol ini untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan partai politik calon peserta pemilu," kata Joko yang juga koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul.
Joko berharap warga yang menjadi sampel verifikasi faktual keanggotaan parpol dapat menyiapkan KTP elektronik serta Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol untuk mempermudah pengecekan yang dilakukan petugas KPU. Jika sampel tidak bisa ditemui maka KPU Bantul akan berkoordinasi dengan parpol untuk selanjutnya dapat dikumpulkan di kantor parpol masing-masing.
”Kalau tidak bisa dilakukan di kantor bisa dengan menggunakan sarana teknologi informasi,” ujarnya.
Verifikasi faktual keanggotaan parpol calon peserta pemilu ini akan berlangsung sampai 4 November 2022. Hasil verifikasi akan direkap dan sampaikan ke KPU.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait