Terkait keterwakilan perempuan rata-rata parpol telah memenuhi jumlah minimal 30 persen perempuan untuk pengajuan bacaleg di tujuh dapil. "Tapi ada juga beberapa parpol yang belum memenuhi kuota minimal keterwakilan perempuan hingga proses akhir pengajuan," ujarnya.
Zainuri Ikhsan menyebut selain menerima berkas pendaftaran 826 bacaleg, KPU DIY telah menerima seluruh berkas pendaftaran sembilan bakal calon DPD.
"Sebanyak sembilan bakal calon DPD dan 18 parpol telah menyerahkan berkas pendaftaran secara lengkap baik dalam bentuk dokumen fisik maupun yang diunggah pada sistem aplikasi pencalonan," ujarnya.
KPU DIY akan melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas persyaratan bacaleg dari partai politik maupun bakal calon DPD selama 40 hari mulai 15 Mei 2023. "Verifikasi administrasi akan melibatkan banyak pihak untuk memastikan seluruh berkas yang diajukan telah memenuhi syarat atau belum," ucapnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait