KPU Gunungkidul mengundi nomor urut paslon yang berlaga dalam Pilkada serentak 2020. (Foto: iNews.id/Kismaya wibowo)

Daftar pemilih tetap (DPT) yang memiliki hak suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunung Kidul 2020 berdasarkan rapat pleno pada tanggal 13 Oktober 2020 sebanyak 599.850 orang.

Menurut Hani, ada perubahan jumlah daftar pemilih, yakni semula dalam DPS yang ditetapkan beberapa waktu lalu sebanyak 600.825 orang, kemudian setelah dilakukan pencermatan ulang ada perubahan DPT ditetapkan sebanyak 599.850 orang.

Penuruanan jumlah ini, lanjut dia, karena adanya masukan dan tanggapan dari masyarakat ada yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 3.184, perbaikan data pemilih sebanyak 1.966 pemilih. Selain itu, ada penambahan pemilih baru sebanyak 2.209 orang.

"Kami melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan pemilihan di tengah masa pandemi. Harapannya tidak ada penularan saat pilkada," katanya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network