Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo hanya akan melakukan verifikasi faktual kepada 18 partai politik (parpol) yang ada di Kulonprogo. Sebanyak sembilan parpol tidak akan diverifikasi karena sudah memiliki keterwakilan di DPR (parpol senayan) sehingga tin

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo, Tri Mulatsih verifikasi ini akan dilakukan dengan mengunjungi masing-masing kantor parpol. Verifikasi dilakukan untuk kepengurusan parpol, keterwakilan, susunan pengurus dan domisili kantor.

“Nanti juga akan dilanjutkan verifikasi keanggotaan parpol dengan melihat bukti kebenaran dan keabsahan keanggotakan parpol paling sedikit 1/1.000 dari jumlah penduduk,” katanya. 

Sampai saat ini KPU telah menerima 36 aduan dari masyarakat yang keberatan namanya dicatut oleh parpol. Sebagian merupakan ASN, pamong dan masyarakat biasa. Tanggapan ini nantinya akan diinput dalam SIPOL, setelah melalui proses verifikasi administrasi tanggapan masyarakat.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network