KULONPROGO, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo melayani konsultasi partai politik dan bakal calon legislatif (bacaleg) terkait cara pengisian sistem informasi pencalonan. Hingga Senin (8/5/2023) KPU Kulonprogo belum menerima berkas pendaftaran bacaleg.
"Sejak pembukaan pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten pada 1 Mei 2023 hingga hari ini belum ada partai politik (parpol) yang mengajukan pendaftaran ke KPU Kulonprogo," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kulonprogo Tri Mulatsih di Kulonprogo, Senin.
Meskipun belum mengajukan pendaftaran, menurut Tri Mulatsih parpol aktif memanfaatkan layanan helpdesk pencalonan baik langsung ke ruang PPID KPU Kulonprogo atau melalui nomor helpdesk yang telah tercantum.
Menurutnya, parpol kemungkinan akan melakukan pendaftaran mendekati hari akhir pendaftaran, yaitu berkisar 10 Mei 2023 hingga hari terakhir pendaftaran 14 Mei 2023.
"Ini dilakukan karena menunggu berkas persyaratan dari bakal calon lengkap serta melakukan scan seluruh dokumen hingga mengunggah kembali ke dalam aplikasi sistem informasi pencalonan atau Silon," ujarnya.
Pendaftaran bacaleg kali berbeda dengan dengan Pemilu 2019. Saat itu pendaftaran dilakukan dengan membawa dokumen fisik, namun proses pendaftaran bakal calon di Pemilu 2024 dilakukan dengan menggunakan aplikasi sehingga semua dokumen yang menjadi persyaratan pendaftaran harus diunggah dalam aplikasi Silon.
"Beberapa penghubung parpol menyampaikan bahwa mereka masih berkomunikasi aktif dengan caleg untuk sesegera mungkin melengkapi berkas persyaratan," ujarnya.
Tri Mulatsih menyebut ada beberapa parpol yang memfasilitasi pemenuhan persyaratan calon berkomunikasi dengan instansi yang mengeluarkan dokumen persyaratan. Sehingga pengurusan dilakukan secara kolektif.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait