Situasi persidangan dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Selasa (13/12/2022) lalu. (Foto : Antara)

Terdakwa Roy Suryo juga dinilai tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika yang memahami etika dalam bermedsos.

Terdakwa juga dinilai mengingkari perbuatannya. Perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung perasaan umat beragama.
"Hal meringakan, terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.

Pria yang bergelar Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada 22 Juli 2022 silam. Dia mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network