JAKARTA, iNews.id - KSPI mengecam keras sikap Menaker yang mengeluarkan Permenaker Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Dalam Permenaker ini diatur pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa diambil setelah buruh berusia 56 tahun.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI) Said Iqbal mengatakan dengan regulasi terbaru dari pemerintah tersebut maka ketika buruh yang ter-PHK berusia 30 tahun, Jaminan Hari Tua (JHT) buruh tersebut baru bisa diambil setelah menunggu 26 tahun, ketika usianya sudah mencapai 56 tahun.
Hal tersebut kata Said Iqbal merupakan bentuk penindasan pemerintah terhadap kaum buruh atau pekerja yang masih digaji oleh pihak perusahaan.
Dia memberikan contoh dengan PP 36/2021 membuat upah buruh di beberapa daerah tidak naik. Bahkan kalau pun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya ke toilet umum.
Menurut Said Iqbal, semua hal tersebut berpangkal dari sikap pemerintah yang melawan putusan Mahkamah Konstitusi. Di mana UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkontitusional bersyarat oleh MK. Untuk itu, KSPI mendesak Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait